Karang Anyar, Jati Agung, 14 Mei 2024 – Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, menggelar Musyawarah Desa untuk penetapan Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun Anggaran 2024. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk perwakilan dari Camat Jati Agung yang diwakili oleh Staf Kasi Ekobang beserta jajarannya, Kepala Desa Karang Anyar beserta jajarannya, Ketua BPD Desa Karang Anyar, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa.
Dalam musyawarah tersebut, dilakukan evaluasi terhadap status IDM Desa Karang Anyar. Hasilnya, status IDM Desa Karang Anyar yang sebelumnya berstatus "Maju" dengan nilai 0.7760 pada tahun 2023, kini meningkat menjadi "Mandiri" dengan total nilai 0.9027 untuk tahun 2024.
Peningkatan ini mencerminkan kemajuan signifikan yang telah dicapai oleh Desa Karang Anyar dalam berbagai aspek pembangunan, termasuk infrastruktur, ekonomi, dan sosial. Kepala Desa Karang Anyar menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras untuk mencapai peningkatan ini.
"Ini adalah hasil dari kerjasama dan komitmen kita semua dalam membangun desa ini. Terima kasih kepada seluruh perangkat desa, BPD, dan para pendamping yang telah berkontribusi dalam pencapaian ini," ujar Kepala Desa Karang Anyar.
Perwakilan dari Kecamatan Jati Agung, Staf Kasi Ekobang, juga memberikan apresiasi dan harapannya agar Desa Karang Anyar terus mempertahankan dan meningkatkan statusnya sebagai Desa Mandiri. "Peningkatan ini menunjukkan bahwa desa ini memiliki potensi yang besar untuk berkembang lebih lanjut. Kami berharap desa ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa lainnya di Kecamatan Jati Agung," ujarnya.
Musyawarah ini diakhiri dengan penetapan resmi status IDM Desa Karang Anyar sebagai Desa Mandiri, yang diharapkan dapat memacu semangat warga desa untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dalam pembangunan desa yang berkelanjutan.
Dengan status baru ini, Desa Karang Anyar diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya dan berperan lebih aktif dalam pembangunan regional