Karang Anyar, 03 Februari 2025 – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Kecamatan Jati Agung melaksanakan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025 kepada Pemerintah Desa Karang Anyar. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Karang Anyar dan dihadiri oleh seluruh Kepala Dusun yang bertugas menandatangani berita acara penyerahan SPPT PBB.
Acara ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak, yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan daerah. Penyerahan SPPT PBB dilakukan langsung oleh perwakilan UPT Pajak Kecamatan Jati Agung kepada perangkat desa dan para Kepala Dusun yang bertanggung jawab mendistribusikan SPPT kepada warga.
Dalam sambutannya, perwakilan UPT Pajak Kecamatan Jati Agung menyampaikan pentingnya peran pemerintah desa dalam membantu sosialisasi pembayaran PBB kepada masyarakat. “Kami berharap pemerintah desa dan seluruh kepala dusun dapat mengajak masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya, karena pajak ini akan kembali dalam bentuk pembangunan desa,” ujarnya.
Setelah prosesi penyerahan, seluruh Kepala Dusun menandatangani berita acara sebagai tanda penerimaan SPPT PBB Tahun 2025 yang nantinya akan didistribusikan kepada wajib pajak di wilayah masing-masing.
Dengan adanya penyerahan SPPT PBB ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, sehingga dapat mendukung program pembangunan di Desa Karang Anyar dan wilayah Kecamatan Jati Agung secara keseluruhan.