Jati Agung,  Lampung Selatan
Prov. Lampung
082289870242
Karanganyar.lamsel@gmail.com
Karang Anyar, 4 September 2025 – Pemerintah Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Karang Anyar dengan dihadiri berbagai unsur penting pemerintahan dan masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:
Kepala Desa Karang Anyar,
Sekretaris Desa,
Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
Camat Jati Agung,
Pendamping Desa,
Bhabinkamtibmas,
serta perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Karang Anyar menyampaikan bahwa Musdes merupakan forum demokratis yang penting untuk menentukan arah pembangunan desa. “RKPDes Tahun 2026 harus dirancang sesuai kebutuhan prioritas masyarakat, dengan tetap memperhatikan potensi dan kondisi desa. Melalui musyawarah ini kita berharap semua aspirasi warga dapat tertampung dan diwujudkan secara bertahap,” ujarnya.
Camat Jati Agung dalam kesempatan yang sama menegaskan pentingnya perencanaan desa yang selaras dengan program pembangunan daerah dan nasional. Ia juga mengapresiasi antusiasme masyarakat serta komitmen Pemerintah Desa Karang Anyar dalam menjalankan tata kelola pembangunan yang partisipatif dan transparan.
Musyawarah Desa kali ini membahas beberapa agenda utama, antara lain:
Evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan desa tahun berjalan.
Penyampaian usulan prioritas pembangunan dari masyarakat, perangkat desa, dan lembaga desa.
Penyusunan rancangan RKPDes Tahun 2026 yang meliputi bidang pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, serta penanggulangan bencana dan keadaan darurat.
Proses musyawarah berlangsung terbuka dan partisipatif. Warga yang hadir diberi kesempatan menyampaikan aspirasi dan masukan, sementara perangkat desa bersama BPD mencatat dan mengklasifikasikan usulan tersebut untuk dijadikan dasar penyusunan dokumen RKPDes.
Melalui Musdes ini, Pemerintah Desa Karang Anyar berharap pembangunan desa di tahun 2026 dapat berjalan lebih terarah, transparan, serta menjawab kebutuhan masyarakat. RKPDes yang disusun akan menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sekaligus menjadi tolok ukur keberhasilan pembangunan desa di masa mendatang.
Kirim Komentar