Lampung Selatan – Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Perubahan Periode 2019-2027 untuk Tahun 2024. Acara ini berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat kebersamaan pada Senin (tanggal sesuai acara).
Musdes dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain:
- Camat Jati Agung yang diwakili oleh Kasi Ekobang, Bapak Andi Darmawan, S.E.,
- Pendamping Desa,
- Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Karang Anyar,
- Aparatur Desa, serta
- Perwakilan masyarakat setempat.
Dalam acara ini, Kepala Desa Karang Anyar diwakili oleh Sekretaris Desa. Ia menyampaikan pentingnya perubahan RPJMDes ini sebagai respons terhadap dinamika kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan yang terus berkembang.
Bapak Andi Darmawan, S.E., selaku perwakilan dari Camat Jati Agung, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Desa Karang Anyar dalam mengadakan Musdes ini. "Perubahan RPJMDes merupakan langkah strategis untuk memastikan pembangunan desa tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan target pembangunan daerah," ujarnya.
Pendamping Desa juga memberikan masukan terkait teknik perencanaan yang berbasis partisipasi masyarakat, sehingga hasil RPJMDes benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.
Musyawarah berlangsung dengan diskusi terbuka, di mana peserta dapat menyampaikan usulan dan aspirasi. Perubahan RPJMDes ini mencakup beberapa prioritas pembangunan tahun 2024, seperti:
- Peningkatan infrastruktur desa,
- Penguatan ekonomi berbasis usaha mikro dan pertanian,
- Pelayanan sosial masyarakat, serta
- Pemberdayaan pemuda dan perempuan.
Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang turut hadir memberikan dukungan penuh terhadap rencana pembangunan desa yang telah disepakati. Mereka menegaskan pentingnya sinergi antara semua pihak untuk menjaga kondusivitas dan kelancaran pelaksanaan program di lapangan.
Musdes diakhiri dengan penandatanganan berita acara penetapan RPJMDes Perubahan oleh perwakilan pemerintah desa, pendamping desa, serta tokoh masyarakat. Dengan penetapan ini, Desa Karang Anyar diharapkan mampu melaksanakan program-program pembangunan yang lebih efektif dan berdaya guna untuk masyarakat.