Jati Agung, Lampung Selatan
Prov. Lampung
082289870242
Karanganyar.lamsel@gmail.com
Berita: Asistensi Lapor SPT Tahunan dan Aktivasi Pemadanan NIK dan NPWP di Desa Karang Anyar
Lampung Selatan, 17 Maret 2025 – Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, menggelar kegiatan asistensi untuk pelaporan SPT Tahunan serta aktivasi dan pemadanan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kewajiban perpajakan dan pentingnya pemadanan data kependudukan dengan data perpajakan.
Kegiatan ini diikuti oleh warga Desa Karang Anyar yang antusias untuk mendapatkan informasi dan bimbingan terkait cara melaporkan SPT Tahunan dengan benar. Selain itu, mereka juga mendapatkan penjelasan tentang bagaimana memastikan NIK dan NPWP mereka terintegrasi dengan baik, sebuah langkah penting dalam sistem administrasi perpajakan yang lebih efisien.
Kegiatan asistensi ini dipandu oleh narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat yang memberikan bimbingan teknis mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan, serta bagaimana langkah-langkah yang perlu diambil untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kewajiban perpajakan serta mempermudah mereka dalam menjalankan administrasi perpajakan.
Pelaksanaan kegiatan ini mendapat respons positif dari masyarakat, yang merasa sangat terbantu dengan adanya asistensi tersebut. Para peserta merasa lebih memahami proses perpajakan dan akan lebih mudah dalam melaporkan SPT Tahunan serta memastikan data kependudukan mereka terverifikasi dengan baik di sistem perpajakan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Karang Anyar dapat lebih aktif dalam melaporkan SPT Tahunan mereka dan memastikan pemadanan NIK dan NPWP dilakukan dengan benar, sehingga dapat mendukung tercapainya administrasi perpajakan yang lebih baik dan terintegrasi di tingkat desa.
Kirim Komentar