Karang Anyar, 4 Mei 2024 – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Kecamatan Jati Agung mengadakan sosialisasi terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pajak daerah di Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak guna mendukung pembangunan daerah.
Acara ini dihadiri oleh Camat Jati Agung yang diwakili oleh Kepala Seksi Ekobang, Bapak Andi Darmawan, S.E., beserta jajarannya. Selain itu, hadir pula Kepala Desa Karang Anyar yang diwakili oleh Sekretaris Desa, Bapak Wawan Hermanto, serta beberapa perangkat desa lainnya. Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber yang berkompeten dalam bidang perpajakan untuk memberikan penjelasan mendalam terkait teknis pembayaran PBB-P2 dan berbagai pajak daerah lainnya.
Dalam sambutannya, Bapak Andi Darmawan, S.E., menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak. “Pembayaran pajak daerah, termasuk PBB-P2, sangat penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Karang Anyar, Bapak Wawan Hermanto, mengungkapkan apresiasinya atas diadakannya kegiatan ini di Desa Karang Anyar. Menurutnya, sosialisasi ini akan membantu masyarakat dalam memahami kewajiban perpajakan yang berlaku serta tata cara pembayaran yang benar. Dengan demikian, diharapkan masyarakat Desa Karang Anyar dapat berperan aktif dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah melalui kepatuhan terhadap pajak.
Para peserta sosialisasi pun diberikan kesempatan untuk bertanya langsung kepada narasumber terkait berbagai hal mengenai PBB-P2 dan pajak daerah lainnya. Dengan adanya dialog ini, diharapkan dapat terjalin pemahaman yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat terkait pentingnya peran pajak dalam pembangunan daerah.
Acara sosialisasi ini diakhiri dengan penekanan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pelayanan dan pembangunan untuk kepentingan bersama. Pemerintah Kecamatan Jati Agung juga mengimbau kepada seluruh warga Desa Karang Anyar untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya demi kemajuan bersama.