Lampung Selatan, 24 April 2024 – Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan melakukan pemeriksaan terkait penggunaan anggaran dana desa tahun 2023 di Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung. Acara pemeriksaan ini dilaksanakan di Balai Desa Karang Anyar dan dihadiri oleh Kepala Desa beserta jajarannya, serta perwakilan dari penerima insentif di desa tersebut.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan dana desa tahun anggaran 2023 telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tepat sasaran. Dana desa yang diterima Desa Karang Anyar tahun ini dialokasikan untuk berbagai kebutuhan, termasuk pembangunan infrastruktur, program pemberdayaan masyarakat, serta bantuan sosial. Dalam pemeriksaan ini, Inspektorat melakukan verifikasi atas laporan keuangan desa dan mengecek realisasi kegiatan yang telah dibiayai oleh dana desa tersebut.
Kepala Desa Karang Anyar menyampaikan bahwa pihaknya selalu berupaya mengelola dana desa dengan transparan dan bertanggung jawab. "Kami menyambut baik pemeriksaan ini sebagai bagian dari komitmen kami dalam pengelolaan dana yang akuntabel," ujarnya.
Perwakilan dari penerima insentif desa juga hadir untuk memberikan keterangan dan memastikan bahwa program insentif yang diterima telah sesuai dengan prosedur. Dengan adanya keterlibatan berbagai pihak, diharapkan pemeriksaan ini dapat memberikan hasil yang transparan dan objektif.
Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan akan melanjutkan pemeriksaan hingga selesai dan mengeluarkan laporan hasilnya dalam waktu dekat. Laporan ini nantinya diharapkan dapat menjadi acuan dalam perbaikan serta peningkatan tata kelola keuangan desa di masa yang akan datang.