Karang Anyar, Jati Agung – Pemerintah Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) pada hari ini. Acara yang berlangsung di Balai Desa Karang Anyar ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Camat Jati Agung yang diwakili oleh Kasi Ekobang Bapak Andi Darmawan, S.E, beserta jajarannya.
Selain perwakilan dari kecamatan, turut hadir pula Kepala Desa Karang Anyar beserta jajarannya, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karang Anyar, Pendamping Desa, serta Pendamping Lokal Desa. Mereka bersama-sama berperan dalam memastikan bahwa proses validasi KPM BLT DD berjalan transparan dan tepat sasaran.
Dalam musyawarah tersebut, dilakukan pembahasan terkait penentuan KPM yang berhak menerima BLT DD tahun ini. Setelah melalui proses validasi yang ketat, akhirnya ditetapkan sebanyak 34 KPM dari seluruh dusun di Desa Karang Anyar yang akan menerima bantuan tersebut.
Kasi Ekobang Kecamatan Jati Agung, Bapak Andi Darmawan, S.E, dalam sambutannya menekankan pentingnya transparansi dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. "BLT Dana Desa merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam membantu warga yang terdampak pandemi dan kesulitan ekonomi. Oleh karena itu, kami berharap bantuan ini tepat sasaran dan mampu meringankan beban masyarakat," ujarnya.
Kepala Desa Karang Anyar juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam pelaksanaan Musdesus ini. "Proses ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara pemerintah desa, BPD, dan pendamping desa, dengan harapan bantuan ini bisa segera tersalurkan dan membantu kesejahteraan masyarakat," ucapnya.
Dengan adanya 34 KPM yang sudah ditetapkan, diharapkan proses penyaluran BLT DD bisa berjalan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan di Desa Karang Anyar.